PETUGAS P3K (FIRST AID) SERTIFIKAT DEPNAKERTRANS RI
Jakarta:
- 14-16 Februari 2017 – RUNNING DI PUSAT K3 CEMPAKA PUTIH – JAKARTA
SURABAYA:
- 21-23 Februari 2017 – Running di Hotel Santika Surabaya
Latar Belakang
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan
Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Materi Pelatihan
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
Methode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
Jam Pembelajaran
08.00 – 16.00
Alternatif Tempat
Jakarta:
- Pusat KK & Hiperkes , Cempaka Putih Jakarta Pusat
- Hotel Harris Tebet / Balairung hotel Jakarta
- Hotel Amares Senen, Jakarta Timur
- Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan
Biaya Pelatihan
Rp 3.000.000,-
Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break dan 1x Lunch (tiap hari), dan Sertifikat dari Departemen Tenaga Kerja sebagai Petugas P3K.
Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break dan 1x Lunch (tiap hari), dan Sertifikat dari Departemen Tenaga Kerja sebagai Petugas P3K.
Pendaftaran
Pendaftaran Bisa Klik Di Sini !